Baca Juga: Pintu Rezeki Terbuka Lebar, 5 Weton Bakal Untung Besar Dalam Waktu Dekat, Kata Primbon Jawa
9, Penetapan
10, Pengadaan.
11, Pengangkatan
Di tempat yang sama, PLT Asisten Deputi manajemen talenta dan peningkatan SDM Aparatur Kemenpan RB . Yudi Wicaksono mengatakan honorer yang sudah dinyatakan valid atau asli berdasarkan hasil audit akan dimasukkan ke platform.
“ Para honorer yang namanya sudah masuk platform itu akan dipantau lagi kinerjanya,”ungkapnya.
Sebelumnya dia mengatakan memang nantinya ada honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu, namun Yudi tidak menjelaskan secara detail kriteria-kriteria honorer yang akan diangkat menjadi PPPK parttime.
Dia hanya memberi sinyal bahwa besaran gaji honorer yang diterima, selama ini bisa menjadi kriteria pengangkatan.
Yang menarik di undang-undang ASN yang baru ini, PPPK bisa mengisi jabatan pelaksana, kalau dulu PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional.
Bahkan saat ini PPPK sudah bisa mengisi jabatan pimpinan tinggi Pratama tertentu dengan prioritas pada instansi pusat tertentu.