Kabar Gembira, Ada Opsi Honorer Diangkat PPPK, UU ASN Disahkan!

- 12 November 2023, 16:59 WIB
Ilusstrasi _Kabar Gembira, Ada Opsi Honorer Diangkat PPPK, UU ASN Disahkan
Ilusstrasi _Kabar Gembira, Ada Opsi Honorer Diangkat PPPK, UU ASN Disahkan /

PORTAL SULUT - Artikel kali ini akan membahas tentang pasca disahkan Undang undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN

Rancangan undang-undang tentang aparatur sipil negara UU ASN resmi disahkan dalam sidang paripurna DPR RI Selasa (3/10/2023)

UU ASN ini memberikan kejelasan terkait dengan tenaga non ASN alias honorer yang bisa diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK.

Baca Juga: Rezeki Super Besar! Shio Ini Mendapat Cuan Tak Terduga Beberapa Hari di Bulan November

Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, PAB RB Abdullah Azwar Anas mengatakan salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non ASN atau honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang di mana mayoritas berada di instansi daerah .

Azwar Anas mengatakan akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK sehingga bisa jadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

Baca Juga: Tidak Kalah Dengan PNS Kini PPPK Jadi Profesi Mentereng, Jadi Menantu Idaman, Usai Disahkan UUASN?

Anas menambahkan beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non ASN saat ini .

Dirinya menilai kontribusi tenaga non ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x