2. Pengajuan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
3. Pelamar hanya bisa melakukan sanggahan sebanyak 1 kali.
4. Pelamar wajib mengajukan sanggahan atas semua dokumen persyaratan yang tidak valid. Sebab, apabila satu persyaratan saja tidak valid, maka pelamar tersebut akan tetap dinyatakan TMS.
5. Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
6. Apabila isi sanggahan yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.
7. Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima.
Terkait dengan Apakah Surat Lamaran Tidak Sesuai dengan Persyaratan Bisa Disanggah?, peserta diminta mengecek kembali aturan disetiap instansi terkait dokumen.
Pastikan juga membaca ketentuan di tiap instasi. Jika beda dipastikan akan TMS.
Dikutip dari buku petunjuk panduan CPNS, fitur ajuan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
Alasan yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.