Peserta CPNS dan PPPK 2023 Wajib Tahu, Tak Semua Kesalahan Bisa Ajukan Sanggahan di Masa Sanggah

- 12 Oktober 2023, 06:32 WIB
Peserta CPNS dan PPPK 2023 Wajib Tahu, Tak Semua Kesalahan Bisa Ajukan Sanggahan di Masa Sanggah
Peserta CPNS dan PPPK 2023 Wajib Tahu, Tak Semua Kesalahan Bisa Ajukan Sanggahan di Masa Sanggah /Instagram.com/bkngoidofficial


PORTAL SULUT - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 sudah ditutup. Tahapan selanjutnya adalah Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.

Tahap selanjutnya adalah Masa Sanggah pada 19 sampai 21 Oktober 2023.

Nah, banyak dari para pelamar kuatir tak lolos seleksi administrasi karena adanya kesalahan saat mengunggah dokumen atau kesalahan penulisan saat mendaftar.

Baca Juga: Jam Berapa Cetak Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023? Apakah Pelamar Lama Harus Cetak Juga? Ini Kata BKN

BKN dalam akun instagramnya menyebut jika dokumen salah bisa diganti jika belum dilakukan SUBMIT.

"Jika belum SUBMIT bisa langsung ditimpa dengan mengunggah ulang dokumen yang sudah diperbaiki," tulis BKN dalam akun instagramnya.

"Anda TIDAK DAPAT memperbaiki data jika sudah klik “Akhiri Pendaftaran” di halaman Resume. Untuk itu Anda harus BERHATI-HATI dalam mengisi data.

Namun demikian, apabila ternyata masih terdapat data yang perlu diperbaiki setelah terkirim maka data tersebut dapat diperbaiki setelah lulus ujian dan akan diproses pada waktu pemberkasan penetapan NIP," tulis BKN di sscasn.bkn.go.id/faqcpns.

"Data "Nama" tidak dapat diubah setelah Anda klik "Akhiri Pendaftaran" dihalaman di SSCASN, namun dapat diperbaiki kemudian ketika Anda telah lulus seleksi PPPK dengan melampirkan "Nama" yang sesuai pada ijazah tanpa gelar," sambung BKN.

Nha berikut ini syarat Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x