Peserta CPNS dan PPPK 2023 Wajib Tahu, Tak Semua Kesalahan Bisa Ajukan Sanggahan di Masa Sanggah

- 12 Oktober 2023, 06:32 WIB
Peserta CPNS dan PPPK 2023 Wajib Tahu, Tak Semua Kesalahan Bisa Ajukan Sanggahan di Masa Sanggah
Peserta CPNS dan PPPK 2023 Wajib Tahu, Tak Semua Kesalahan Bisa Ajukan Sanggahan di Masa Sanggah /Instagram.com/bkngoidofficial

1. Pelamar yang dapat mengajukan sanggahan dalam masa sanggah adalah mereka yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

2. Pelamar hanya dapat mengajukan sanggahan atau keberatan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Pengajuan sanggahan ini dapat dilakukan melalui laman SSCASN.

Baca Juga: Ini Aturan Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023, Apakah Kesalahan Nama Bisa Menyanggah? CEK Di SINI

3. Adapun sanggahan atau keberatan yang dapat diterima panitia seleksi adalah kesalahan yang bukan berasal dari pelamar.

4. Hanya diperbolehkan menyanggah keputusan terhadap diri sendiri, bukan menyanggah orang lain (contoh : si anu si anu kok lolos saya tidak, si anu kan ini itu) maka akan ditolak sanggahnya.

5. Isi sanggahan biasanya perihal seleksi administrasi.

6. Sanggah juga bukan tempat keluh kesah, jangan mengeluh tentang keadaan, gaji, kesulitan hidup, kesehatan dll. tuliskan sanggahan secara tertata, terukur dan akurat.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x