PORTAL SULUT - Beda dengan pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang mendaftar sebelum masa perpanjangan, pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang mendaftar setelah perpanjangan pendaftaran tak langsung bisa mencetak kartu pendaftaran.
Pencetakan kartu baru bisa dilakukan hari ini, 12 Oktober 2023.
Lantas mulai kapan bisa cetak kartu? apakah pencetakan kartu ini juga brerlaku ke pendaftar lama?
Baca Juga: Ini Aturan Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023, Apakah Kesalahan Nama Bisa Menyanggah? CEK Di SINI
Simak penjelasan BKN.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 resmi ditutup tadi malam pukul 23.59.
Tahap selanjutnya adalah verifikasi dan validasi administrasi pelamar. Kemudian akan dilanjutkan dengan pengumuman lulus administrasi pada 9 sampai 23 Oktober 2023.
Badan Kepegawaian Negara membenarkan cetak kartu dilakukan mulai tanggal 12 Oktober 2023.
Hak ini dikatakan BKN menjawab pertanyaan sejumlah pelamar lewat akun instagram BKN.
"Iya benar baru bisa dicetak setelah tanggal 12 Oktober 2023," tulis BKN.