Apakah P1 Wajib Buat Akun Baru SSCASN di PPPK Guru 2023? Ini Kata Nunuk Suryani

- 21 September 2023, 19:54 WIB
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani /Pikiran Rakyat/Muhammad Ashari/

3. Seleksi Kompetensi Teknis sesuai Bidang Jabatan

Pelamar lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru yang terdaftar di Dapodik mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kompetensi teknis sesuai bidang jabatan, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural, serta wawancara.

4. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

Seleksi kompetensi teknis tambahan dilakukan melalui pengamatan perilaku profesionalisme guru terhadap kompetensi teknis.

Pengamatan perilaku profesionalisme guru dilakukan terhadap guru/calon guru selama melaksanakan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dan tugas lainnya.

- Instansi daerah dapat menentukan pilihan untuk keikutsertaannya dalam menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis tambahan.

- Bobot nilai seleksi kompetensi teknis tambahan sebesar 30% dari total nilai seleksi kompetensi teknis.

- Dalam hal pemerintah daerah tidak menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis tambahan, maka nilai kompetensi teknis 100% (seratus persen) berasal dari hasil seleksi kompetensi teknis melalui CAT BKN.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023: 277 Formasi di BP2MI, Gaji Rp10,4 Juta Penempatan Seluruh Indonesia

Berikut ini cara buat akun SSCASN

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x