Meski mendapatkan prioritas pemerintah pusat maupun pemda, Nunuk menjelaskan, bagi guru yang masuk dalam daftar P1 tetap harus mendaftar seleksi PPPK.
"Jadi tetap daftar yang P1 ini, walaupun mereka tidak ikut seleksi guru PPPK 2023," jelas Nunuk.
Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023: 268 Formasi di BNPB untuk D3, D4 dan S1 Semua Jurusan
"P1 tetap buat akun baru ya. Begitu juga P2, P3 hingga P4. Semua guru honorer tanpa terkecuali harus membuat akun baru di portal SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tujuannya untuk mengetahui update data guru honorer. Berapa banyak yang sudah resign, meninggal, dan lainnya," ujarnya.
Dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id, ada 4 mekanisme seleksi PPPG Guru 2023 ini.
1. Penempatan
Pelamar prioritas yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 menggunakan hasil seleksi PPPK JF guru tahun 2021.
2. Seleksi Kompetensi Teknis Penilaian Situasi Kerja Sederhana
Pelamar dari kategori eks THK-II dan Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kompetensi teknis berupa penilaian situasi kerja sederhana, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural, serta wawancara.