Apakah P1 Wajib Buat Akun Baru SSCASN di PPPK Guru 2023? Ini Kata Nunuk Suryani

- 21 September 2023, 19:54 WIB
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani /Pikiran Rakyat/Muhammad Ashari/


PORTAL SULUT - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani memberikan kabar terbaru untuk peserta PPPK Guru 2023, khusunya P1.

Dikutip dari situs bkn.go.id, berikut penjelasan tentang kategori pelamar P1, P2, dan P3:

Prioritas 1 (P1): Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Baca Juga: 31 Formasi CPNS dan PPPK 2023 BPIP, Gaji Rp10,5 Juta, Ini Syaratnya

Prioritas (P2): Pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam prioritas 1.

Prioritas (P3): Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Ada pula P4 atau pelamar umum, yaitu lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbud Ristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Nah, untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023 ini, seluruh pelamar diwajibkan membuat akun baru SSCASN, termasuk bagi pelamar yang pernah mendaftar seleksi sebelumnya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani mengatakan ada 62.524 guru pelamar P1 yang belum memperoleh formasi.

Mereka ini akan diakomodasi pada seleksi guru PPPK 2023 dan PPPK 2024.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x