Passing Grade CPNS 2023 Resmi Ditetapkan Kemenpan RB, Cek di Sini

- 14 September 2023, 21:10 WIB
Nilai ambang batas atau Passing Grade CPNS 2023
Nilai ambang batas atau Passing Grade CPNS 2023 /Dok. MenPAN RB

Pada surat keputusan tersebut, Kemenpan RB juga menyebutkan bahwa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 digelar dalam durasi waktu 100 menit.

Sementara jumlah soal keseluruhan SKD adalah 110 soal, dengan rincian:

  • TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal;
  • TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
  • TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.

Pembobotan nilai SKD CPNS 2023

Pembobotan nilai untuk materi soal SKD yaitu:

  • Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima)  dan  salah  atau  tidak  menjawab  bernilai 0 (nol); dan
  • Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Baca Juga: Beban Hidup Melonggar! Rezeki 3 Shio Ini Meluap Hingga Bisa Atasi Semua Masalah

Nilai kumulatif SKD CPNS 2023

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2023 adalah 550, dengan rincian:

  • 150 (seratus lima puluh) untuk TWK;
  • 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan
  • 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP.

Diketahui pada tahun ini, pemerintah membuka sebanyak 572.496 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara nasional.

Jumlah tersebut terbagi untuk pemerintah pusat sebanyak 78.862 formasi, dan pemerintah daerah 493.634 formasi.

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Tahu, Ini Syarat dan Passing Grade PPPK Guru 2023

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah