PORTAL SULUT - Juknis seleksi CPNS 2023 sudah diterbitkan. Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau passing grade CPNS 2023.
Sama seperti seleksi CPNS 2021, tes CPNS 2023 masih menggunakan CAT.
Ada tiga tes pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PNS 2023 yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum( TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca Juga: Alur Pendaftaran CPNS 2023, Dokumen dan Jadwal yang Perlu Diketahui Peserta
Secara keseluruhan jumlah SKD dari masing-masing jenis tes berjumlah 110 butir dengan rincian:
- TWK: 30 butir soal
- TIU: 35 butir soal
- TKP: 45 butir soal
Untuk materi soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.
Sedangkan untuk materi soal TKP jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.