PORTAL SULUT – Nilai ambang batas atau Passing Grade CPNS 2023 telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
Passing Grade CPNS 2023 ditetapkan Kemenpan RB melalui Keputusan Menpan RB Nomor 651 Tahun 2023 tentang nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023.
Passing Grade CPNS 2023 merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS 2023.
Baca Juga: Moms, Ini Beberapa Manfaat Berkomunikasi dengan Bayi Sejak Dini Serta Tips Mengajaknya Bicara
Passing Grade CPNS 2023
Dalam surat keputusan tersebut, Kemenpan RB mengumumkan bahwa Passing Grade CPNS 2023 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
- 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
- 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
- 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
Passing Grade CPNS 2023 sama persis seperti dengan seleksi CPNS 2021 lalu.
Baca Juga: Kucuran Anugerah Malaikat Rezeki, 4 Shio Ini Punya Rezeki Tingkat Dewa
Jumlah soal SKD CPNS 2023