RESMI dari KemenpanRB! Begini Passing Grade SKD CPNS 2023

- 14 September 2023, 16:37 WIB
KemenpanRB menerbitkan ketentuan passing grade SKD pengadaan CPNS 2023./
KemenpanRB menerbitkan ketentuan passing grade SKD pengadaan CPNS 2023./ /

PORTAL SULUT – Resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) tentang passing grade atau nilai ambang batas SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) pada pengadaan CPNS Tahun 2023.

 

KemenpanRB resmi menerbitkan ketentuan passing grade atau nilai ambang batas SKD pada pengadaan CPNS 2023.

Ketentuan menyangkut nilai ambang batas atau passing grade SKD pada rekrutmen CPNS tahun ini, diatur oleh KemenpanRB melaui keputusan bernomor 651 Tahun 2023 tertanggal 13 September 2023 yang ditandatangani MenpanRB Abdullah Azwar Anas.

 Baca Juga: BIN Cari Agen Intelijen Lewat Seleksi CPNS 2023, Lulusan SMA Sederajat Boleh Gabung, Cek di Sini

Seperti diketahui, SKD sendiri merupakan ujian tahap awal yang dijalani peserta penerimaan CPNS 2023 setelah lolos seleksi administrasi.

Begitu lolos seleksi administrasi, maka pelamar CPNS 2023 harus mengikuti tahap seleksi selanjutnya, salah satunya SKD di mana calon peserta harus mendapat nilai di atas passing grade yang telah ditetapkan oleh KemenpanRB.

Dikutip PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari keputusan bernomor 651 Tahun 2023 tertanggal 13 September 2023 tentang nilai ambang batas SKD pengadaan CPNS 2023, berikut jumlah soal hingga passing grade.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x