Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.
Baca Juga: Perhatikan Kesehatan Ginjal: Delapan Kebiasaan yang Perlu Diwaspadai dari Dr. Zaidul Akbar
Sementara lulusan SMA/SMK yang diangkat menjadi CPNS 2023 masuk ke golongan IIa dengan gaji pokok Rp2.022.200.
Namun karena pada tahun 2024 nanti gaji PNS naik 8 persen, maka gaji pokok PNS golongan IIa atau lulusan SMA/SMK naik menjadi Rp2.183.976.
Namun perlu dicatat peserta yang lulus seleksi CPNS 2023 masih mendapatkan gaji sebesar 80 persen dari total gaji yang baru diterima.
CPNS baru mendapatkan gaji 100 persen setelah mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) kemudian menjadi PNS.
Meski begitu, para CPNS 2023 masih akan mendapatkan sejumlah tunjangan lainnya.***