Top! Begini Gaji CPNS 2023 untuk Lulusan SMA/SMK

- 28 Agustus 2023, 15:06 WIB
Ilustrasi. Inilah besaran gaji CPNS 2023 lulusan SMA/SMK
Ilustrasi. Inilah besaran gaji CPNS 2023 lulusan SMA/SMK /Pixabay.com/

“Untuk itu BKN akan menyediakan keterangan rincian informasi setiap jabatan pada formasi yang dilamar,” terangnya dikutip dari situs BKN.

Terhitung selama pelaksanaan seleksi PPPK 2022, Haryomo menyebutkan bahwa terdata sebanyak 1.921 peserta seleksi mengundurkan diri dengan sejumlah alasan.

Selain alasan karena ketidaksesuaian pekerjaan dan gaji dengan ekspektasi pelamar, lokasi penempatan juga menjadi alasan pengunduran diri.

Untuk itu menurutnya pelamar diminta mempertimbangkan betul sebelum melakukan pendaftaran, baik dari aspek jabatan, lokasi, sampai dengan penghasilan.

Baca Juga: Menghindari Ancaman Ginjal: dr. Zaidul Akbar Ungkap 8 Kebiasaan yang Berdampak Buruk

Dengan adanya menu informasi jabatan ini, pelamar seleksi CASN 2023 akan dipermudah untuk mencari tahu mengenai rincian formasi yang akan dilamar.

Lantas berapa gaji CPNS 2023? Diketahui besaran gaji PNS saat ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019  tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan tersebut mengatur mengenai daftar gaji Pegawai Negeri Sipil mulai dari Golongan Ia sampai dengan Golongan IVe.

Baca Juga: Segera Tinggalkan! Bisa Dikutuk Malaikat Jika Para Istri Berhubungan Intim Seperti Ini, Tegas Buya Yahya

Berikut daftar besaran gaji PNS pokok sebagaimana pada Lampiran PP No.15 Tahun 2019:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x