Siap-siap! Kemenkumham akan Buka Lagi Rekrutmen CPNS 2023, Tersedia 1.015 Formasi

- 26 Agustus 2023, 14:20 WIB
Kemenkumham juga memastikan bakal membuka rekrutmen CPNS pada 2023 ini dan menyediakan 1.015 formasi. //foto: tangkapan layar Instagram @kemenkumhamri/
Kemenkumham juga memastikan bakal membuka rekrutmen CPNS pada 2023 ini dan menyediakan 1.015 formasi. //foto: tangkapan layar Instagram @kemenkumhamri/ /

PORTAL SULUT – Siap-siap! Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membuka lagi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023. Tersedia sebanyak 1.015 formasi.

Kemenkumham dipastikan termasuk di antara instansi pemerintah yang akan melakukan rekrutmen CPNS pada tahun anggaran 2023 ini.

Seiring penerimaan CPNS, maka pada 2023 ini Kemenkumham juga menjadwalkan untuk mengadakan rekrutmen bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Ini Dia! Kejaksaan RI Buka 4.400 Formasi CPNS 2023 bagi Lulusan SLTA Sederajat

Total sebanyak 1.563 formasi rencananya akan disediakan oleh pihak Kemenkumham pada rekrutmen PPPK 2023 ini.

Informasi adanya rekrutmen CPNS dan PPPK oleh Kemenkumham pada tahun anggaran 2023 ini, terlihat dari utasan di beberapa platform media sosial (medsos) resmi milik Kemenkumham, seperti akun @cpnskumham di Twitter, @birowaikumham di Instagram, serta di portal resmi https://cpns.kemenkumham.go.id.

“Kementerian Hukum dan HAM memanggil putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi calon Insan Pengayoman melalui penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023. Tersedia 1.015 formasi CPNS dan 1.563 formasi PPPK. Siapkan diri kalian ya! #CASNKemenkumham2023,” utas Kemenkumham melalui akun Twitter resmi pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Kemenkumham sendiri tercatat sebagai salah satu instansi pemerintah favorit atau paling diincar pelamar CPNS, setiap kali berlangsung pelaksanaan rekrutmen CASN.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Dibuka! Cek Dulu Perbedaan Gaji Keduanya

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x