PORTAL SULUT – Ingin tahu berapa gaji CPNS 2023 untuk lulusan SMA/SMK?
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan segera dibuka oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Berdasarkan nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang dikeluarkan kepala BKN, pengumuman seleksi CPNS 2023 akan mulai diumukan oleh masing-masing instansi pemerintah pada 16 sampai dengan 30 September 2023.
Baca Juga: Inilah 7 Zodiak yang Akan Mendapatkan Hoki Sepanjang Bulan September 2023
Setelah itu dilanjutkan dengan pendaftaran seleksi CPNS 2023 mulai 17 September sampai dengan 6 Oktober 2023.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panaselnas menyampaikan bahwa akan menambahkan menu informasi formasi jabatan yang dibuka pada seleksi CPNS 2023 di portal SSCASN.
Menu informasi jabatan yang bisa dilamar akan memuat keterangan terperinci mulai dari uraian tugas, kelas jabatan, jenjang jabatan sampai dengan gaji CPNS 2023.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan penambahan keterangan informasi bagi pelamar ini untuk mengantisipasi peserta mengundurkan diri dengan alasan jabatan yang dilamar tidak sesuai dengan pekerjaan yang diingingkan atau gaji CPNS 2023 yang didapat tidak sesuai ekspektasi pelamar.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menghapus dari Daftar BI Checking? Simak di Sini
“Untuk itu BKN akan menyediakan keterangan rincian informasi setiap jabatan pada formasi yang dilamar,” terangnya dikutip dari situs BKN.
Terhitung selama pelaksanaan seleksi PPPK 2022, Haryomo menyebutkan bahwa terdata sebanyak 1.921 peserta seleksi mengundurkan diri dengan sejumlah alasan.
Selain alasan karena ketidaksesuaian pekerjaan dan gaji dengan ekspektasi pelamar, lokasi penempatan juga menjadi alasan pengunduran diri.
Untuk itu menurutnya pelamar diminta mempertimbangkan betul sebelum melakukan pendaftaran, baik dari aspek jabatan, lokasi, sampai dengan penghasilan.
Baca Juga: Menghindari Ancaman Ginjal: dr. Zaidul Akbar Ungkap 8 Kebiasaan yang Berdampak Buruk
Dengan adanya menu informasi jabatan ini, pelamar seleksi CASN 2023 akan dipermudah untuk mencari tahu mengenai rincian formasi yang akan dilamar.
Lantas berapa gaji CPNS 2023? Diketahui besaran gaji PNS saat ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan tersebut mengatur mengenai daftar gaji Pegawai Negeri Sipil mulai dari Golongan Ia sampai dengan Golongan IVe.
Berikut daftar besaran gaji PNS pokok sebagaimana pada Lampiran PP No.15 Tahun 2019:
Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.
Golongan II
Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.600;
Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.
Baca Juga: Bagaimana Cara Cek BI Checking Gunakan HP? Simak di Sini
Golongan III
Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.
Golongan IV
Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.
Baca Juga: Perhatikan Kesehatan Ginjal: Delapan Kebiasaan yang Perlu Diwaspadai dari Dr. Zaidul Akbar
Sementara lulusan SMA/SMK yang diangkat menjadi CPNS 2023 masuk ke golongan IIa dengan gaji pokok Rp2.022.200.
Namun karena pada tahun 2024 nanti gaji PNS naik 8 persen, maka gaji pokok PNS golongan IIa atau lulusan SMA/SMK naik menjadi Rp2.183.976.
Namun perlu dicatat peserta yang lulus seleksi CPNS 2023 masih mendapatkan gaji sebesar 80 persen dari total gaji yang baru diterima.
CPNS baru mendapatkan gaji 100 persen setelah mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) kemudian menjadi PNS.
Meski begitu, para CPNS 2023 masih akan mendapatkan sejumlah tunjangan lainnya.***