CPNS dan PPPK 2023 resmi dibuka bulan depan, simak syarat dan dokumen yang perlu disiapkan

- 19 Agustus 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi. Syarat dan dokumen yang perlu dipersiapkan peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023
Ilustrasi. Syarat dan dokumen yang perlu dipersiapkan peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023 /Freepik/

PORTAL SULUT – Seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka pada 17 September 2023, bulan depan.

Sebelum seleksi CPNS dan PPPK 2023 resmi dibuka, ada baiknya para calon peserta mengetahui syarat dan dokumen yang perlu dipersiapkan.

Mengetahui syarat dan dokumen seleksi CPNS dan PPPK 2023, agar calon peserta tidak merasa bingung saat seleksi dibuka oleh Panselnas.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Resmi Diumumkan, Cek di Sini Rincian Formasi, Jadwal dan Cara Daftarnya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan jumlah formasi CPNS dan PPPK 2023.

Total formasi CPNS dan PPPK 2023 sebanyak 572.496 formasi. Jumlah tersebut terbagi untuk instansi pemerintah pusat dana pemerintah daerah.

Instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 formasi, dan pemerintah daerah 493.634 formasi.

Adapun alokasi untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK.

Baca Juga: Berbahagialah Hidup 4 Zodiak Ini Semakin Beruntung, Menuai Kekayaan di Tahun 2023, Kamu Termasuk?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x