Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
Baca Juga: Gus Baha Peringatankan: Jangan Asal Bilang Ini ke Istri, Bisa Jatuh Talak
Selain persyaratan tersebut, calon peserta seleksi CPNS dan PPPK juga wajib mengetahui sejumlah dokumen yang diperlukan.
Berikut sejumlah dokumen yang diperlukan jika mengacu pada seleksi penerimaan seleksi CPNS dan PPPK tahun sebelumnya:
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Ijazah