CPNS dan PPPK 2023 resmi dibuka bulan depan, simak syarat dan dokumen yang perlu disiapkan

- 19 Agustus 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi. Syarat dan dokumen yang perlu dipersiapkan peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023
Ilustrasi. Syarat dan dokumen yang perlu dipersiapkan peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023 /Freepik/

Sementara di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan Pengadaan CPNS dan PPPK 2023 mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu, seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM untuk mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.

Menteri Anas mengatakan, pemerintah juga akan mengakomodasi formasi bagi fresh graduate.

Pemerintah mengutamakan talenta digital agar bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi masa depan.

“Fresh graduate itu kami utamakan yang talenta digital. Nantinya, fresh graduate ini akan sangat tinggi kualifikasinya untuk mengisi tempat-tempat yang dibutuhkan kementerian, lembaga, dan daerah. Jadi rekrutmen 2023 mengakomodasi teman-teman non-ASN yang sudah proses mengabdi kepada negara, serta teman-teman fresh graduate,” jelas Menteri Anas.

Baca Juga: Terlihat Jujur, Perbuatan Ini Justru Berujung Dosa, Kok Bisa! Ini Penjelasan Gus Baha

Bagi kamu yang ingin mengikuti penerimaan CPNS dan PPPK 2023, berikut persyaratan umum yang wajib kamu ketahui:

Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu;

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah