Tunjangan THR 50 Persen TPG 2023 Kapan Cair? Cek di Sini

- 1 Agustus 2023, 07:12 WIB
Tunjangan THR 50 Persen TPG 2023 Kapan Cair? Cek di Sini
Tunjangan THR 50 Persen TPG 2023 Kapan Cair? Cek di Sini /

Dikutip dari berbagai sumber, terendalanya pencairan 50 persen ini karena masih menunggu transfer dari pusat.

Salah satu contohnya di Kabupaten Seluma.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma, Farzian, S.Pd melalui Kasubag Keuangan Herman mengatakan, bahwa pencairan TPG untuk THR 50 persen ini memang masih tertunda dan mengalami kendala, dikarena harus melalui beberapa proses mulai dari review penginputan data di Kemendikbud dan Kemenkeu sehingga sampai hari ini belum bisa disalurkan.

Baca Juga: Ada 5 Tanggal Merah di Bulan Agustus 2023, Berikut Daftar Hari Besar Nasional Agustus

"Kita masih menunggu transferan dari Kemenkeu karena anggaranya bersumber dari APBN, kita berdoa saja semoga dalam waktu dekat ini akan cair,” kata Herman.

Hal yang sama terjadi di Kbaupaten Blora, Jawa Tengah.

Dikutip dari laporgub.jatengprov.go.id, salah satu guru juga mempertanyakan soal pencairan 50 persen TPG.

"Tunjangan THR 50 persen TPG per 21 Juni 2023 Kabupaten Blora, Jawa Tengah belum cair...Untuk yang guru ini masih belum ada kejelasan. Harusnya dicairkan bersamaan dengan THR lalu. Tapi sampai saat ini belum juga cair. Pemerintah Indonesia memberikan tunjangan sertifikasi guru dan dosen sebesar 50 persen dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023. Tunjangan tersebut diberikan kepada guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa ada penambahan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini. Jadi apakah Pemerintah melakukan pembohongan Publik ? ataukah pihak Kabupaten yang tidak taat Peraturan Pemerintah?," tulisnya.

Pemerintah Blora pun memberikan klarifikasi terkait pencairan Tunjangan THR 50 persen TPG.

"Sesuai dengan surat dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI no. S-62/PK/2023 tanggal 6 Juni 2023 tentang Permohonan Data Jumlah TPG dan Tamsil terkait Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Tahun 2023, Pemerintah Daerah diminta Data Jumlah Penerima TPG dan Tamsil paling lambat tanggal 30 Juni 2023 untuk dianggarkan oleh Pemerintah Pusat. Data sebagaimana yang diamanatkan dalam surat tersebut sudah kami berikan, sudah dilakukan review oleh Inspektorat dan selanjutkan dikirim oleh BPPKAD kepada DJPK. ( Bidang GTK )," jawab Pemerintah Blora.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah