Tunjangan THR 50 Persen TPG 2023 Kapan Cair? Cek di Sini

- 1 Agustus 2023, 07:12 WIB
Tunjangan THR 50 Persen TPG 2023 Kapan Cair? Cek di Sini
Tunjangan THR 50 Persen TPG 2023 Kapan Cair? Cek di Sini /


PORTAL SULUT - Sejumlah guru terus menanyakan pencairan 50 persen TPG yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dalam tunjangan hari raya (THR) 2023.

Ternyata pencairan 50 persen ini tak merata di seluruh Indonesia. Ada yang sudah cair ada juga yang belum cair.

"Tamsil 50 persen kapan mendarat," tulis salah satu guru di akun FB Grup Info Sertifikasi Guru.

Baca Juga: Harga BBM Naik Mulai 1 Agustus 2023, Ini Daftarnya

"Kabar baik dari Provinsi Kalbar. Tunggu saja sore ini," tulis guru lainnya.

Seperti diketahui, kabar pemberian 50 persen TPG yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dalam tunjangan hari raya (THR) 2023 ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, beberapa waktu lalu.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. THR tahun ini akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Pemberian THR dilakukan dengan tetap memperhatikan keseimbangan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.

“Besaran THR yang diberikan yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Untuk Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers secara daring.

Lantas apa alasan sejumlah daerah belum cair?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x