Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.
Selain gaji, PPPK juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
Nah kabar gembiranya tunjangan kinerja PPPK Kemenag akan mengalami kenaikan di tahun 2023 ini.
Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80% bagi ASN Kemenag telah disetujui," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Bank BTN Buka Lowongan Kerja Juli 2023 untuk Lulusan S1, SYARAT MUDAH