Selain itu, PNS juga akan menerima tunjangan jabatan struktural fungsional dan umum.
Terkhusus pensiunan, berikut ini rincian gaji pokok yang diterima:
1. Pensiunan PNS untuk golongan I rincian gaji pokok terhitung Rp 1.560.000 - Rp 2.686.000
2. Pensiunan PNS golongan II Rpv1.560.000-Rp 2.865.000
3. Pensiunan PNS golongan III Rp 1.560.000 - Rp 3.597.000
4. Pensiunan PNS golongan IV Rp 1.560.000 - Rp 4.425.000
5. Pensiunan PNS Janda atau Duda PNS golongan I Rp1.560.000 - Rp1.170.000
6. Pensiunan PNS Janda atau Duda PNS golongan II Rp 1.170.000 - Rp 1.375.000.
7. Pensiunan PNS Janda atau Duda PNS golongan III Rp 1.170.000 - Rp 1.727.000