Terima Kasih Bu Sri Mulyani! Pensiunan dan PNS Ditransfer Tunjangan Jelang Idul Idha, Cek Rekening...

- 24 Juni 2023, 08:22 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Instagram @smindrawati

Selain itu, PNS juga akan menerima tunjangan jabatan struktural fungsional dan umum.

Terkhusus pensiunan, berikut ini rincian gaji pokok yang diterima:

1. Pensiunan PNS untuk golongan I rincian gaji pokok terhitung Rp 1.560.000 - Rp 2.686.000

2. Pensiunan PNS golongan II Rpv1.560.000-Rp 2.865.000

3. Pensiunan PNS golongan III Rp 1.560.000 - Rp 3.597.000

4. Pensiunan PNS golongan IV Rp 1.560.000 - Rp 4.425.000

5. Pensiunan PNS Janda atau Duda PNS golongan I Rp1.560.000 - Rp1.170.000

6. Pensiunan PNS Janda atau Duda PNS golongan II Rp 1.170.000 - Rp 1.375.000.

7. Pensiunan PNS Janda atau Duda PNS golongan III Rp 1.170.000 - Rp 1.727.000

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah