8. Pensiunan PNS Janda atau Duda PNS golongan IV Rp 1.170.000 - Rp 2.124.000
Selain gaji pokok tersebut, pensiunan juga bakal menerima tiga tunjangan yang akan dicairkan sekaligus jelang Idul adha yakni.
Inilah tunjangan tersebut:
- Tunjangan Keluarga sebesar 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan pangan.
Meskipun revisi tunjangan kinerja atau tukin belum difinalisasi, tetap para pensiunan dan PNS akan menerimanya sesuai kebijakan masing-masing instansi.
Itulah informasi mengenai pencairan tunjangan pensiunan dan PNS yang siap ditransferkan ke rekening jelang Idul Adha.*