PORTAL SULUT - Kabar baik untuk para PNS dan PPPK Kementerian Agama.
Pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi PNS dan PPPK Kementerian Agama.
Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80% bagi ASN Kemenag telah disetujui," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Selain PNS dan PPPK Kemenag, ada 3 kementerian lainnya yang naik tukinnya.
Baca Juga: Inilah Kampung Unik di Sulawesi Selatan: Pesonanya Bikin Meleleh, Ada Danau Terdalam di Dunia Lho
Berikut ini rincian kenaikan tukin di 4 kementerian/lembaga (K/L) tersebut:
1. Kementerian PPN/Bappenas
Kenaikan tukin di kementerian ini sebesar 150 persen. Berikut rinciannya: