3. Gaji pokok yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang meninggal;
- Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal Golongan 1 diberikan Rp312.160 hingga Rp386.960
- Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan 2 diberikan Rp312.160 sampai dengan Rp549.300
- Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan 3 diberikan Rp354.220 sampai dengan Rp690.660
- Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan 4 diberikan Rp422.280 sampai dengan Rp848.720
Itulah dua jenis gaji bagi pensiunan PNS yang akan cair pada bulan Juni 2023 ini.***