MENANG BANYAK! Pensiunan PNS Terima Gaji 2 Kali Bulan Ini, Begini Besaran dan Kategori Penerimanya

- 4 Juni 2023, 11:42 WIB
Ilustrasi Kabar gembira bagi para pensiunan, sebab akan mendapatkan dua kali gaji di bulan Juni tahun 2023 ini.
Ilustrasi Kabar gembira bagi para pensiunan, sebab akan mendapatkan dua kali gaji di bulan Juni tahun 2023 ini. /Dok. TASPEN

PORTAL SULUT - Kabar gembira bagi para pensiunan, sebab akan mendapatkan dua kali gaji di bulan Juni tahun 2023 ini.

Kira-kira berapa besarannya?

PNS setelah mencapai batas usia pensiun yang telah ditentukan oleh BKN, maka status seorang PNS akan berubah menjadi pensiunan PNS.

Menjadi seorang pensiunan PNS bukan berarti pemerintah telah memutuskan segala macam gaji maupun tunjangan yang diberikan, melainkan masih akan tetap menerimanya.

Ini menjadi suatu hal yang istimewa bagi PNS dan pensiunan PNS, dari masa menjabat sebagai pegawai pemerintahan sampai pada masa pensiun akan tetap mendapatkan gaji layaknya seorang PNS.

Baca Juga: Lulusan SMA Bisa Mendaftar, Lowongan Kerja di Perusahaan Tambang PT Putra Perkasa Abadi untuk 6 Posisi

Berikut, pensiunan PNS juga menerima dua kali gaji dari pemerintah dengan status sebagai peserta pensiunan.

Dua jenis gaji yang dimaksud adalah gaji pokok sebagai pensiunan PNS, dan gaji ke-13 di bulan Juni 2023.

Pemberian gaji ke-13 merupakan penghargaan dari pemerintah bagi pensiunan PNS atas kinerja dan pengabdiannya kepada bangsa dan juga negara.

Dengan kata lain, bahwa selain menerima gaji pokok pensiunan, peserta pensiunan PNS juga menerima gaji ke-13.

Hal inilah yang dimaksud pensiunan PNS akan menerima dua jenis gaji dari pemerintah yaitu gaji pokok pensiunan dan gaji ke-13 tahun 2023.

Dalam hal pemberian gaji pokok pensiunan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiunan, Pokok Pensiunan PNS dan Janda atau Dudanya.

Sementara pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

Aturan tersebut menjelaskan tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan PNS yaitu gaji atau pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, serta 50 persen tunjangan kinerja perbulan.

Berikut adalah rincian gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS yang dibagi dalam tiga kategori:

1. Gaji pokok pensiunan janda/duda PNS Golongan 1-4:

- Pensiunan janda atau duda PNS golongan 1 diberikan sebesar Rp1.170.600

- Pensiunan janda atau duda PNS golongan 2 diberikan Rp1.170.600 sampai dengan Rp1.375.100

- Pensiunan janda atau duda PNS golongan 3 diberikan Rp1.170.600 sampai dengan Rp1.727.000

- Pensiunan janda atau duda PNS golongan 4 yang diberikan Rp1.170.600 sampai dengan Rp2.124.500

Baca Juga: WARGA MALUKU UTARA MERAPAT, Lowongan Kerja Besar-Besaran di Tambang, PT IWIP Butuh Tenaga Puluhan Ribu Lho!

2. Gaji pokok bagi janda atau duda dari PNS yang meninggal:

- Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal Golongan 1 diberikan Rp1.560.800 sampai dengan Rp1.934.800

- Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan 2 diberikan Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.746.500

- Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan 3 diberikan Rp1.786.100 sampai dengan Rp3.453.300

- Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan 4 diberikan Rp2.11.400 sampai dengan Rp4.243.600

3. Gaji pokok yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang meninggal;

- Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal Golongan 1 diberikan Rp312.160 hingga Rp386.960

- Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan 2 diberikan Rp312.160 sampai dengan Rp549.300

- Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan 3 diberikan Rp354.220 sampai dengan Rp690.660

- Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan 4 diberikan Rp422.280 sampai dengan Rp848.720

Itulah dua jenis gaji bagi pensiunan PNS yang akan cair pada bulan Juni 2023 ini.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x