Besok Gaji 13 PNS dan PPPK Cair, Bersamaan dengan Gaji Juni, Ini Besarannya

- 4 Juni 2023, 07:01 WIB
Ilustrasi PNS -
Ilustrasi PNS - /


PORTAL SULUT - Mulai tanggal 5 Juni 2023, gaji 13 untuk PNS cair.

Kebijakan pemberian gaji diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat.

Selain itu pemberian gaji 13 ini berusaha meningkatkan daya beli masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta bagi yang sudah sudah berkeluarga, memiliki anak, gaji 13 diberikan untuk membantu membiayai pendidikan anak.

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, instansi pemerintah dapat mengajukan SPM gaji ke-13 PNS pada Senin, 5 Juni 2023. Hal tersebut mengingat 1-4 Juni 2023 merupakan hari libur nasional dan cuti bersama.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA KENDARI, Perusahaan Ini Cari Karyawan NON PENGALAMAN, Syaratnya Gampang!

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2023:

PNS dan calon PNS (CPNS).

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Prajurit TNI.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x