MENANG BANYAK! Pensiunan PNS Terima Gaji 2 Kali Bulan Ini, Begini Besaran dan Kategori Penerimanya

- 4 Juni 2023, 11:42 WIB
Ilustrasi Kabar gembira bagi para pensiunan, sebab akan mendapatkan dua kali gaji di bulan Juni tahun 2023 ini.
Ilustrasi Kabar gembira bagi para pensiunan, sebab akan mendapatkan dua kali gaji di bulan Juni tahun 2023 ini. /Dok. TASPEN

- Pensiunan janda atau duda PNS golongan 1 diberikan sebesar Rp1.170.600

- Pensiunan janda atau duda PNS golongan 2 diberikan Rp1.170.600 sampai dengan Rp1.375.100

- Pensiunan janda atau duda PNS golongan 3 diberikan Rp1.170.600 sampai dengan Rp1.727.000

- Pensiunan janda atau duda PNS golongan 4 yang diberikan Rp1.170.600 sampai dengan Rp2.124.500

Baca Juga: WARGA MALUKU UTARA MERAPAT, Lowongan Kerja Besar-Besaran di Tambang, PT IWIP Butuh Tenaga Puluhan Ribu Lho!

2. Gaji pokok bagi janda atau duda dari PNS yang meninggal:

- Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal Golongan 1 diberikan Rp1.560.800 sampai dengan Rp1.934.800

- Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan 2 diberikan Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.746.500

- Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan 3 diberikan Rp1.786.100 sampai dengan Rp3.453.300

- Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan 4 diberikan Rp2.11.400 sampai dengan Rp4.243.600

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x