- Pensiunan janda atau duda PNS golongan 1 diberikan sebesar Rp1.170.600
- Pensiunan janda atau duda PNS golongan 2 diberikan Rp1.170.600 sampai dengan Rp1.375.100
- Pensiunan janda atau duda PNS golongan 3 diberikan Rp1.170.600 sampai dengan Rp1.727.000
- Pensiunan janda atau duda PNS golongan 4 yang diberikan Rp1.170.600 sampai dengan Rp2.124.500
2. Gaji pokok bagi janda atau duda dari PNS yang meninggal:
- Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal Golongan 1 diberikan Rp1.560.800 sampai dengan Rp1.934.800
- Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan 2 diberikan Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.746.500
- Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan 3 diberikan Rp1.786.100 sampai dengan Rp3.453.300
- Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan 4 diberikan Rp2.11.400 sampai dengan Rp4.243.600