PORTAL SULUT - Kabar gembira bagi para pensiunan, sebab akan mendapatkan dua kali gaji di bulan Juni tahun 2023 ini.
Kira-kira berapa besarannya?
PNS setelah mencapai batas usia pensiun yang telah ditentukan oleh BKN, maka status seorang PNS akan berubah menjadi pensiunan PNS.
Menjadi seorang pensiunan PNS bukan berarti pemerintah telah memutuskan segala macam gaji maupun tunjangan yang diberikan, melainkan masih akan tetap menerimanya.
Ini menjadi suatu hal yang istimewa bagi PNS dan pensiunan PNS, dari masa menjabat sebagai pegawai pemerintahan sampai pada masa pensiun akan tetap mendapatkan gaji layaknya seorang PNS.
Berikut, pensiunan PNS juga menerima dua kali gaji dari pemerintah dengan status sebagai peserta pensiunan.
Dua jenis gaji yang dimaksud adalah gaji pokok sebagai pensiunan PNS, dan gaji ke-13 di bulan Juni 2023.