Pemberian gaji ke-13 merupakan penghargaan dari pemerintah bagi pensiunan PNS atas kinerja dan pengabdiannya kepada bangsa dan juga negara.
Dengan kata lain, bahwa selain menerima gaji pokok pensiunan, peserta pensiunan PNS juga menerima gaji ke-13.
Hal inilah yang dimaksud pensiunan PNS akan menerima dua jenis gaji dari pemerintah yaitu gaji pokok pensiunan dan gaji ke-13 tahun 2023.
Dalam hal pemberian gaji pokok pensiunan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiunan, Pokok Pensiunan PNS dan Janda atau Dudanya.
Sementara pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.
Aturan tersebut menjelaskan tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan PNS yaitu gaji atau pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, serta 50 persen tunjangan kinerja perbulan.
Berikut adalah rincian gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS yang dibagi dalam tiga kategori:
1. Gaji pokok pensiunan janda/duda PNS Golongan 1-4: