PORTAL SULUT - Pengumuman penting khusus untuk para guru. Kemendikbud hanya memberi waktu hingga 12 Mei 2023.
Jika tak lakukan pemutahiran data hingga 12 Mei 2023 maka para guru akan menyesal.
Lantas siapa-siapa yang wajib melakukan pemutahiran data? Simak selengkapnya di sini
Kemendikbud telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Pendidikan Profesi Guru Nomor: 0655/B2/GT.00.08/2023 tertanggal 18 April 2023 tentang Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023.
Pemutakhiran Data Guru Untuk Pendaftaran Pretest (Seleksi akademik) PPG Kemendikbud Paling Lambat 12 Mei 2023.
Adapun guru yang diharuskan melakukan update data adalah Guru dan Kepala Sekolah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik termasuk Guru dan Kepala Sekolah yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahun 2022.
Baca Juga: Buka SSCASN, Tak Lulus PPPK Kemenag 2022, IKUTI JALUR INI, Banyak yang Akhirnya Lulus
Isi Surat edaran tersebut menyatakan bahwa dalam rangka persiapan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2023, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 bagi guru dan kepala sekolah di bawah naungan Kemendikbudristek.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.