PORTAL SULUT - Momen yang selalu ditunggu-tunggu setiap jelang hari raya Idul Fitri adalah pembagian Tunjangan Hari Raya atau THR.
Bukan hanya karyawan swasta saja yang mendapatkan THR hari raya, para PNS pun juga mendapatkan THR atau yang dikenal dengan gaji 14.
Besarannya biasanya 1 kali gaji.
Jika biasa THR diterima satu kali dalam satu tahunnya, namun beredar kabar THR akan diterima 2 kali dalam satu tahun.
Namun ada alasan pemberian THR Idul Fitri 2 kali dalam 1 tahun.
Ternyata alasannya karena dalam satu tahun akan ada 2 kali hari raya. Kejadian ini akan terjadi pada tahun 2030, 2031 dan 2032.
Baca Juga: Selain SSCASN, Pantau Pengumuman Kelulusan PPPK Kemenag 2022 di Sini
Di tahun 2030, umat Islam akan merayakan Idul Fitri 2 kali dalam sati tahun.