PENGUMUMAN PENTING! Batas Akhir untuk Para Guru 12 Mei 2023, Segera Lakukan Pemutahiran Data, JANGAN TERLAMBAT

- 23 April 2023, 16:34 WIB
PENGUMUMAN PENTING! Batas Akhir untuk Para Guru 12 Mei 2023, Segera Lakukan Pemutahiran Data, JANGAN TERLAMBAT
PENGUMUMAN PENTING! Batas Akhir untuk Para Guru 12 Mei 2023, Segera Lakukan Pemutahiran Data, JANGAN TERLAMBAT /

1. Sasaran calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 yaitu:

a. Guru dan Kepala Sekolah yang telah dinyatakan lulus seleksi dministrasi tahun 2022 tetapi belum lulus seleksi akademik; dan

b. Guru dan Kepala Sekolah yang belum termasuk pada poin a dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.

2. Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:

a. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id). Status validasi verval PTK tersebut dapat dipantau melalui laman verval PTK oleh operator atau aplikasi dapodik oleh masing-masing guru;

b. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui aplikasi dapodik sekolah;

c. Riwayat karir guru (riwayat kerja dan riwayat terdaftar) mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah; dan

d. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.

Baca Juga: Jelang Pengumuman PPPK Kemenag 2022, Peserta Wajib Tahu Hal Ini

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x