Jadwal dan Syarat Terbaru PPDB 2023 Serta Daftar Sekolah Terbaik di Pacitan

- 19 April 2023, 21:35 WIB
Ilustrasi sekolah terbaik di Pacitan/Tangkapan layar sekolah Youtube.com/Roni Cahyono DT PHOTOGRAFI OFFICIAL
Ilustrasi sekolah terbaik di Pacitan/Tangkapan layar sekolah Youtube.com/Roni Cahyono DT PHOTOGRAFI OFFICIAL /

2. Calon peserta didik baru SMA/SMK telah menyelesaikan kelas 9 SMP, MTs, sederajat atau lanjutan hasil belajar setara SMP/MTs yang diakui. Harus ada bukti dengan menunjukkan ijazah atau dokumen yang menyatakan kelulusan seperti Surat Keterangan Lulus (SKL).

3. Calon peserta didik baru SMA/SMK merupakan lulusan SMP, MTs, sederajat atau lanjutan hasil belajar yang diakui setara SMP/MTs tahun 2023 atau lulusan tahun sebelumnya.

4. Calon peserta didik baru SMA/SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023, yakni 19 Juni 2023. Pendaftar boleh memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan Kementerian Dalam Negeri.

5. Calon peserta didik baru yang tidak memiliki kartu keluarga sebagaimana poin (4), dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang. Selain itu, harus melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.

6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada poin (5) meliputi:

bencana alam; dan/atau
bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.

7. Calon peserta didik baru, dengan kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 tahun karena suatu hal, harus melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan Ketua RT serta diketahui Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat, sesuai kartu keluarga baru. Sesuatu hal tersebut meliputi:

- Kartu keluarga baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk kartu keluarga paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB 2023.

- Kartu keluarga baru karena pindah rumah, dengan penjelasan calon peserta didik baru adalah anak kandung.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah