Jadwal dan Syarat Terbaru PPDB 2023 Serta Daftar Sekolah Terbaik di Pacitan

- 19 April 2023, 21:35 WIB
Ilustrasi sekolah terbaik di Pacitan/Tangkapan layar sekolah Youtube.com/Roni Cahyono DT PHOTOGRAFI OFFICIAL
Ilustrasi sekolah terbaik di Pacitan/Tangkapan layar sekolah Youtube.com/Roni Cahyono DT PHOTOGRAFI OFFICIAL /

8. Bagi calon peserta didik baru dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial, domisilinya mengikuti tempat kedudukan lembaga. Namun, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.

9. Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru.

10. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada poin (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

- Menyelenggarakan pendidikan khusus.

- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.

- Sekolah di wilayah kepulauan, pegunungan, dan pedalaman.

- Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 rombongan belajar.

11. Sekolah SMA/SMK kabupaten/kota yang berbatasan langsung luar Provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan.

12. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan poin (1) dan (2), harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar. Surat izin tersebut harus disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

13. Sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat enam bulan.

Baca Juga: SMAN 8 JAKARTA Terbaik Nasional, Jakarta Timur Jawara, Ini Daftar Sekolah Terbaik se DKI Jakarta

14. Sekolah yang menerima peserta didik baru dari warga asing namun tidak menjalankan poin (13) akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

15. Calon peserta didik baru tidak terlibat tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi laki-laki. Bagi perempuan, tindiknya tidak boleh di tempat lain selain yang biasa ditindik (telinga), dengan mengisi isian surat pernyataan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah