1. Pelayanan pendaftaran dilaksanakan di:
a. Kantor Desa/Kelurahan domisili pendaftar.
b. Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota (Kab./Kota) terdekat.
c. Situs resmi pendaftaran calon Transmigran (https://sibarduktrans.kemendesa.go.id/Pendaftaran.aspx)
2. Syarat:
a. Terdaftar dalam Dokumen RTSP-Pugar;
b. Memiliki Kartu Tanda Penduduk di permukiman yang akan dikembangkan menjadi SP-Pugar ybs;
c. berkeluarga; dan
d. Sudah tinggal menetap dan memanfaatkan tanah di permukiman paling singkat 2 tahun.
3. Pemerintah Desa/Kelurahan harus menyampaikan formulir data rekapitulasi pendaftaran kepada SKPD Kab./Kota paling sedikit satu kali dalam sebulan.
4. SKPD menghimpun dan mengolah data pendaftaran menjadi dokumen data pendaftaran dan disampaikan paling sedikit 3 bulan sekali secara berjenjang ke Kantor SKPD Provinsi dan Kementerian.
5. Data pendaftaran menjadi dasar pelaksanaan seleksi.
Baca Juga: Guru Wajib Tahu, Ini Aturan THR Guru dan Gaji ke 13 Tahun 2023, Ini Rinciannya
LAYANAN INFORMASI
1. Pelayanan informasi diberikan kepada masyarakat sebagai bahan pertimbangan untuk bertransmigrasi.
2. Pelayanan informasi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kab/Kota dan/atau Pemda Provinsi Daerah Asal.
3. Informasi disediakan oleh Kementerian yang bersumber dari Rencana Kawasan Trans. dan Rencana Pembangunan Kawasan Transmigrasi.