6. Memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha dan/atau budidaya di kawasan transmigrasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Pelatihan dari lembaga pelatihan yang berwenang;
7. Belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian;
8. Lulus seleksi.
Baca Juga: Kabar Gembira, Ada THR 2023 untuk Tenaga Honorer di Daerah Ini
PERSYARATAN SEBAGAI TRANSMIGRAN PENDUDDUK SETEMPAT (TPS)
1. Penduduk di kawasan transmigrasi yang tinggal di Satuan Permukiman (SP) - Pugar dapat memperoleh perlakuan sebagai transmigran;
2. Penduduk tsb mencakup:
a. Penduduk yang memiliki tanah dan memiliki rumah;
b. Penduduk yang memiliki tanah tetapi tidak memiliki rumah; dan/atau
c. Penduduk yang tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah.
3. Syarat:
a. Terdaftar dalam Dokumen RTSP-Pugar;
b. Memiliki Kartu Tanda Penduduk di permukiman yang akan dikembangkan menjadi SP-Pugar ybs;
c. berkeluarga; dan
d. Sudah tinggal menetap dan memanfaatkan tanah di permukiman paling singkat 2 tahun.
PENDAFTARAN