GRATIS! Ini Syarat dan Link Pendaftaran Transmigrasi 2023

- 6 April 2023, 05:38 WIB
Wilayah Transmigrasi SP4 Desa Sungai Mata-Mata kecamatan Simpang Hilir
Wilayah Transmigrasi SP4 Desa Sungai Mata-Mata kecamatan Simpang Hilir /Julizal/Warta Pontianak

6. Memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha dan/atau budidaya di kawasan transmigrasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Pelatihan dari lembaga pelatihan yang berwenang;

7. Belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian;

8. Lulus seleksi.

Baca Juga: Kabar Gembira, Ada THR 2023 untuk Tenaga Honorer di Daerah Ini

PERSYARATAN SEBAGAI TRANSMIGRAN PENDUDDUK SETEMPAT (TPS)

1. Penduduk di kawasan transmigrasi yang tinggal di Satuan Permukiman (SP) - Pugar dapat memperoleh perlakuan sebagai transmigran;

2. Penduduk tsb mencakup:
a. Penduduk yang memiliki tanah dan memiliki rumah;
b. Penduduk yang memiliki tanah tetapi tidak memiliki rumah; dan/atau
c. Penduduk yang tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah.

3. Syarat:
a. Terdaftar dalam Dokumen RTSP-Pugar;
b. Memiliki Kartu Tanda Penduduk di permukiman yang akan dikembangkan menjadi SP-Pugar ybs;
c. berkeluarga; dan
d. Sudah tinggal menetap dan memanfaatkan tanah di permukiman paling singkat 2 tahun.

PENDAFTARAN

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah