4. Informasi sudah diterima oleh Pemda paling lambat pada saat penandatanganan naskah Kerja Sama Antar Daerah (KSAD) antar kabupaten.
5. Informasi menjadi bahan tatap muka pada saat pelayanan pendaftaran dan pemberkalan.
SELEKSI
1. Pelayanan seleksi dilaksanakan oleh SKPD Kab/Kota terhadap masyarakat yg telah terdaftar dan tercatat dalam dokumen data pendaftaran.
2. Seleksi dilaksanakan melalui tahapan:
a. Seleksi administrasi
b. Seleksi teknis
3. Seleksi administrasi dilakukan dengan melakukan penelitian dokumen identitas diri dan keluarga pendaftar dan dicocokan dengan data kependudukan.
4. Pendaftar yang dokumen identitas diri dan keluarganya sesuai dengan dokumen kependudukan dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Kepala SKPD Kab/Kota.
5. Pernyataan lulus seleksi administrasi diberitahukan secara tertulis kepada pendaftar ybs. melalui Kepala Desa/Lurah ybs dan langsung kepada alamat pendaftar.
6. SKPD memanggil pendaftar yg lulus seleksi adminstrasi melalui Kantor Desa dan memanggil langsung kepada alamat ybs atau melalui sistem online untuk melaksanakan seleksi teknis.