PORTAL SULUT - Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan hari Raya (THR) bagi PNS di tahun 2023. Kebijakan THR PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
THR diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural, fungsional atau tunjangan lain.
Selain tunjangan melekat pada gaji, THR tahun ini ditambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja (tukin).
Lantas bagaimana dengan THR Guru?
Tahun ini ada THR spesial untuk guru dan dosen. Tahun 2023 ini guru dan dosen yang tak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen.
Baca Juga: Usulan Kebutuhan CPNS 2023: Bidang Guru, Tenaga Teknis, dan Nakes Terbanyak
Adapun komponen dari THR dan gaji ke-13 ini terdiri atas:
Gaji pokok;
Tunjangan keluarga;
Tunjangan pangan;
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; serta
50 persen tunjangan kinerja, yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang dimiliki.