7. Pemanggilan disertai dengan informasi waktu pelaksanaan seleksi teknis.
8. Pendaftar yang telah menerima dan tidak hadir dalam seleksi teknis dinyatakan mengundurkan diri.
9. Seleksi Teknis dilaksanakan dengan wawancara, tertulis, serta pemeriksaan kesehatan fisik dan mental.
10. Dalam hal diperlukan, untuk mengetahui ketrampilan peserta dapat dilakukan dengan cara simulasi / pemeragaan atau praktek.
11. Seleksi teknis dilaksanakan berdasarkan kriteria yang ditetapkan sesuai kualifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang disepakati dalam Kerja Sama Antar Daerah (KSAD).
12. Calon trans yg telah ditetapkan berhak mengikuti pelatihan dan diberikan Buku Riwayat Kesehatan.
13. Pendaftar yg lulus seleksi teknis dan tidak ditetapkan sebagai calon transmigran, dapat menjadi cadangan calon transmigran dan memperoleh prioritas menjadi calon transmigran pada kesempatan berikutnya.
LAYANAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
1. Pelayanan pendidikan dan pelatihan diberikan kepada calon trans. untuk mencapai standar kompetensi berdasarkan permintaan secara tertulis dari SKPD Kab./Kota.
2. Permintaan Pelatihan disampaikan paling sedikit 60 (enam puluh) hari sebelum jadwal pelaksanaan perpindahan yang tertuang dalam naskah KSAD.