Catat Tak Semua ASN dapat THR 2023, PPPK?

- 30 Maret 2023, 10:13 WIB
Ilustrasi PNS - Catat Tak Semua ASN dapat THR 2023, PPPK?  / Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns
Ilustrasi PNS - Catat Tak Semua ASN dapat THR 2023, PPPK? / Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns /

PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pencairan Tunjangan Hari raya (THR) Idul Fitri dipercepat.

Pemerintah resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan pensiunan.

Pencairan THR akan dimulai tanggal 4 April 2023. Sementara pencairan paling lambat adalah H-10 Idul Fitri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, komponen THR dan gaji ke-13 PNS pada 2023 akan sama dengan tahun lalu, yakni mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Baca Juga: THR PNS Cair 4 April 2023, Ini Nominalnya, PPPK Dapat Berapa?

Secara total, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 38,9 triliun untuk penyaluran THR tersebut, diantaranya Rp 11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, dan TNI-Polri.

Kemudian Rp17,4 triliun untuk ASN daerah dan Rp 9,8 triliun untuk pensiunan.

Sri Mulyani membeberkan, pemerintah tidak bisa memberikan tunjangan kinerja penuh dalam komponen THR tahun ini dikarenakan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x