THR PNS Cair 4 April 2023, Ini Nominalnya, PPPK Dapat Berapa?

- 30 Maret 2023, 10:03 WIB
Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI
Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI /Dwi Widiyastuti/Instagram/smindrawati


PORTAL SULUT - Pemerintah resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan pensiunan.

Pencairan THR akan dimulai tanggal 4 April 2023. Sementara pencairan paling lambat adalah H-10 Idul Fitri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, komponen THR dan gaji ke-13 PNS pada 2023 akan sama dengan tahun lalu, yakni mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Secara total, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 38,9 triliun untuk penyaluran THR tersebut, diantaranya Rp 11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, dan TNI-Polri.

Kemudian Rp17,4 triliun untuk ASN daerah dan Rp 9,8 triliun untuk pensiunan.

Baca Juga: Arti Status SEDANG DIPROSES dan SEDANG DIEVALUASI di Kartu Prakerja Gelombang 50, Ini Ciri yang Lolos

Sri Mulyani membeberkan, pemerintah tidak bisa memberikan tunjangan kinerja penuh dalam komponen THR tahun ini dikarenakan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Berikut rinciannya:

Adapun rincian THR dan gaji 13 di tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x