Catat Tak Semua ASN dapat THR 2023, PPPK?

- 30 Maret 2023, 10:13 WIB
Ilustrasi PNS - Catat Tak Semua ASN dapat THR 2023, PPPK?  / Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns
Ilustrasi PNS - Catat Tak Semua ASN dapat THR 2023, PPPK? / Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns /

a. 80% (delapan puluh persen) dari Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Berikut THR PNS berdasarkan rinciannya:

Golongan I A: Rp 1,56 juta sampai Rp 2,33 juta per bulan

Golongan I B: Rp 1,7 juta sampai Rp 2,47 juta per bulan

Golongan I C: Rp 1,77 juta sampai Rp 2,57 juta per bulan

Golongan I D: Rp 1,85 juta sampai Rp 2,68 juta per bulan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x