5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Baca Juga: Berkah Ramadhan, Bansos Beras dan Uang Cair Hingga Akhir Maret, Ini Cara Usulnya
Dalam STATUS VALIDASI TPG di Info GTK terdapat beberapa Kode angka yang mungkin saja berbeda antara GTK satu dengan yang lain.
- Status Data : 1
Keterangan : Data dapodik belum terbaca
- Status Data : 2
Keterangan : Belum lolos verifikasi dan validasi perlu perbaikan data (lihat lembar info pada tab verifikasi tunjangan profesi)
- Status Data : 4
Keterangan : Belum valid (Kordinasi dengan OP Tunjangan)