Info Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I 2023 Tiap Provinsi, Catat Tanda ini di Info GTK

- 28 Maret 2023, 09:53 WIB
Ilustrasi Guru. Info Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan I 2023 untuk Tiap Provinsi, Catat Tanda ini di Info GTK
Ilustrasi Guru. Info Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan I 2023 untuk Tiap Provinsi, Catat Tanda ini di Info GTK /Ririn NF

Itu karena PLPG merupakan program yang diselenggarakan langsung oleh Kemendikbud, sehingga begitu lulus, peserta terdaftar dalam data kelulusan sertifikasi.

Sementara bagi mereka yang lulus program sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan, hal ini tidak langsung terdaftar dalam data kelulusan sertifikasi. PPG prajabatan diselenggarakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, sehingga data kelulusan tidak otomatis terdaftar dalam data Kemendikbud. Guru sebaiknya melapor pada koordinator angkatan PPG yang nanti akan diteruskan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud.

Namun, jika guru yang merupakan lulusan PLPG tapi belum masuk ke dalam data kelulusan sertifikasi, guru sebaiknya melaporkan hal ini ke dinas pendidikan setempat. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota akan mengajukan pengusulan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang mengelola Nomor Registrasi Guru (NRG). Setelah mendapat NRG, data kemudian masuk ke Dapodik dan ikut diproses untuk kelayakan penerima tunjangan profesi.

Baca Juga: Berkah Ramadhan, Bansos Beras 10 Kilo Cair untuk 21,3 Juta Warga, Apakah Anda Termasuk?

2. Perbaikan data guru yang mempunyai dua sertifikat pendidik.

Seperti diketahui, guru yang menerima tunjangan profesi hanya guru yang memiliki sertifikat pendidik. Lalu bagaimana dengan guru yang memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik? Tetap saja hanya satu sertifikat pendidik yang dapat diajukan untuk menerima tunjangan ini.

Sertifikat yang diajukan harus yang linier dengan apa yang diajarkan guru di sekolah. Misalnya, bekerja sebagai guru kelas di SD, maka sertifikat yang diajukan untuk mendapat tunjangan adalah sertifikat sebagai guru kelas. Demikian pula jika mengajar sebagai guru matematika, maka sertifikat yang diajukan seharusnya sertifikat sebagai guru matematika.

Maka, bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik tidak linier, perlu mengikuti sertifikasi ulang dan hasilnya guru akan memiliki dua sertifikat pendidik. Sertifikat yang linier ini harus diperbarui pada Dapodik dan guru dapat meminta bantuan operator sekolah untuk memperbarui data yang ada.

Selain itu guru juga perlu melaporkan hal ini kepada dinas pendidikan setempat untuk dilakukan verifikasi dan validasi. Dengan peran aktif guru melaporkan perbaikan data ini, maka memudahkan pula pihak terkait untuk menyalurkan tunjangan kepada guru tersebut.

3. Tidak sinkronnya data PNS dengan data NIP Badan Kepegawaian Negara.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x