PORTAL SULUT - Tak lama lagi sertifikasi triwulan I tahun 2023 cair. Ini menyusul Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) semester 1 Tahun 2023 akan segera diterbitkan oleh pemerintah.
SKTP dan SKTK ini menjadi langkah awal sertifikasi bakal cair.
Nah, bagaimana mengetahui kapan pencairan sertifikasi guru?
Di menu Info GTK kini bisa mengetahui perkembangan pencaoran sertifikasi guru. Info GTK 2023 ini beda dibanding sebelumnya.
Dikutip dari mastiokdr.com, ada beberapa syarat guru mendapatkan sertifikasi.
1. Memiliki sertifikat pendidik;
2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian;
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
4. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;