Kabar Gembira dari Kemendikbud! Tanda Pencairan Sertifikasi Guru 2023 Triwulan I Sudah Muncul

- 26 Maret 2023, 13:18 WIB
Ilustrasi guru. Kabar Gembira dari Kemendikbud! Tanda Pencairan Sertifikasi Guru 2023 Triwulan I Sudah Muncul
Ilustrasi guru. Kabar Gembira dari Kemendikbud! Tanda Pencairan Sertifikasi Guru 2023 Triwulan I Sudah Muncul /Antara/Novrian Arbi/

Yuk, segera update Dapodik," tulis instagram @puslapdik_dikbud.

Lantas bagaimana jika Info GTK belum berubah?

Dikutip dari website Kemdikbud, penyaluran tunjangan bagi guru sering menemui masalah. Masalah itu misalnya tidak sinkronnya data guru yang diinput operator sekolah dengan yang ada pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Tidak samanya data yang ada menyebabkan data menjadi tidak valid hingga berakibat pada tidak tercantumnya nama guru penerima tunjangan dalam Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang terbit setiap semester.

Apabila nama guru tidak tercantum dalam SKTP, maka pemerintah tidak berwenang menyalurkan tunjangan tersebut.

Persoalan tersebut sebenarnya dapat diatasi, salah satunya melalui peran aktif guru yang ikut memantau data yang diinput operator sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Guru sebenarnya memiliki cukup waktu untuk mengecek ke-valid-an data sebelum Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) setiap satu semester. Data yang sama dan valid berarti meminimalisasi masalah saat penyaluran tunjangan.

Baca Juga: Guru Non PNS Ingin dapat Gaji Rp15 Juta per Bulan, Cek di Link Ini

Berikut masalah dan solusi yang sering terjadi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x