Kabar Gembira dari Kemendikbud! Tanda Pencairan Sertifikasi Guru 2023 Triwulan I Sudah Muncul

- 26 Maret 2023, 13:18 WIB
Ilustrasi guru. Kabar Gembira dari Kemendikbud! Tanda Pencairan Sertifikasi Guru 2023 Triwulan I Sudah Muncul
Ilustrasi guru. Kabar Gembira dari Kemendikbud! Tanda Pencairan Sertifikasi Guru 2023 Triwulan I Sudah Muncul /Antara/Novrian Arbi/

Perlu diketahui bahwa perkembangan status daerah dari khusus menjadi tidak khusus dalam berubah dari tahun ke tahun, sehingga jika tahun lalu guru bisa mendapatkan tunjangan khusus karena berada di daerah khusus, belum tentu tahun berikutnya akan menerima tunjangan tersebut jika daerah itu tidak lagi termasuk dalam daerah khusus.

6. Guru yang telah melakukan konversi sertifikat pendidik, namun belum termutahirkan di aplikasi SIMTUN (Sistem Informasi Manajemen Tunjangan).

Perlu diketahui bahwa konversi yang diakui adalah koversi yang diusulkan lewat aplikasi konversi di dinas pendidikan Kabupaten/Kota. Jika sudah diusulkan, maka secara otomatis akan berubah di aplikasi SIMTUN.

Namun jika telah melakukan konversi tetapi belum masuk dalam aplikasi SIMTUN, maka harus diusulkan kembali di aplikasi konversi oleh operator di dinas pendidikan Kabupaten/Kota, tidak bisa langsung melalui aplikasi SIMTUN.

Nah, cek segera ya bapak dan ibu guru.

"Tunjangan Guru diberikan setelah guru melaksanakan tugas, karena salah satu syarat wajib adalah mendapat penilaian Baik pada kinerjanya.

Hal ini mengacu pada persyaratan yg tercantum dalam peraturan mendikbud no 4 th 2022 tentang TPG, TKG dan TAMSIl Guru ASND dan peraturan sekretaris jenderal kemdikbudristek no 8 jo. persesjen no 15 th 2022 ttg TPG dan TKG Guru NonPNS.

Sehingga SKTP dan SKTK baru bisa diterbitkan setelah Bulan Maret untuk Semester I. Silakan kunjungi laman puslapdik.kemdikbud.go.id untuk informasi Tunjangan Guru lebih detail," tulis Instagram @puslapdik_dikbud.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x